Syarat – syarat untuk mendirikan perusahaan dan surat –
surat apa saja yang perlu dipersiapkan
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang
perlu Anda siapkan:
1. Opsi
Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang
Usaha
3. Domisili
Perusahaan
4. Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi
Pemegang Saham
6. Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan
Direksi dan Komisaris
9. KTP
Direktur dan Komisaris
10. NPWP
Direktur
11. Fasfoto
3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
·
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
·
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili
Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala
desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan
salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering
juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy
sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB-
apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
·
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta
copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang
hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
·
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan
Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan
dan Surat Keterangan Domisili.
·
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar
perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
·
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda
dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk
berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di
republik ini secara umum.